Kemenkumham Jatim Dukung Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Pidana Alternatif


Kemenkumham Jatim Dukung Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Pidana Alternatif BEBAS - Kanwil Kemenkumham Jatim memastikan komitmennya dalam pelaksanaan keadilan restoratif dibuktikan dengan pembebasan tiga narapidana Lapas Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Kamis (18/04/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kanwil Kemenkumham Jatim memastikan komitmennya dalam pelaksanaan keadilan restoratif. Salah satunya, dengan memberikan bantuan hukum gratis agar tahanan mendapatkan pidana alternatif melalui mediasi.

Salah satu yang gencar melakukan advokasi pelaksanaan keadilan restoratif adalah Rutan Kelas I Surabaya yang ada di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono mengatakan Lapas Surabaya memang menjadi salah satu pilot project penerapan pidana alternatif sesuai amanah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kalau melihat tren, di wilayah Lapas Surabaya memang menunjukkan peningkatan pelaksanaan pidana alternatif melalui jalur mediasi," ujar Heni Yuwono kepada republikjatim.com, Kamis (18/04/2024).

Pernyataan Heni memang bukan tanpa dasar. Berdasarkan data yang ada, pada 2023 lalu, Rutan Surabaya sudah berhasil melakukan mediasi terhadap 30 pelaku kejahatan yang masuk kategori ringan.

"Sedangkan tahun ini, masih berjalan belum genap empat bulan. Tapi, sudah ada 24 tahanan yang tidak dilanjutkan proses pidana penjaranya karena berhasil dalam proses mediasi dengan korban," ungkap Heni.

Untuk itu, Heni optimis penerapan penyelesaian pidana alternatif melalui mediasi akan mampu membuat benang kusut berupa masalah overkapasitas di Lapas dan Rutan bakal terurai.

"Tentunya ke depan, fokus kami tidak hanya mediasi saja. Tetapi akan lebih dalam untuk memperjuangkan dan mengembalikan kerugian yang dialami korban," tegasnya.

Sementara Karutan Kelas 1 Surabaya, Wahyu Hendrajati menegaskan selama ini pihaknya selalu pro aktif dalam proses penerapan penegakan keadilan restoratif. Salah satu hasilnya, pada sepekan terakhir pihaknya melakukan proses rekonsiliasi dan pemulihan terhadap tiga orang tahanannya.

"Kami melakukan mediasi, baik dengan Kejaksaan Negeri Surabaya maupun Tanjung Perak," papar Hendrajati.

Tiga tahanan itu adalah AA, AD dan SY. Sebelumnya, ketiganya melakukan tindak pidana pencurian ringan seperti mencuri (mengambil) hand phone (HP) yang tertinggal di mesin ATM, mencuri barang muatan milik perusahaan logistik dan mencuri tas di dalam rumah orang lain pada saat tidak ada orang.

"Jadi dampak/kerugian yang dihasilkan relatif ringan. Sehingga kita upayakan untuk mediasi," katanya Hendrajati.

Lebih lanjut, pria asli Surabaya ini menguraikan keadilan restoratif perlu keterlibatan peran aktif para pelaku kejahatan, korban dan masyarakat dalam mencapai rekonsiliasi. Termasuk, pemulihan setelah terjadinya tindak kriminal.

"Dalam kasus ini, ketiga tahanan telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memperbaiki kesalahan mereka dan menerima konsekuensi atas tindakan mereka," paparnya.

Hendrajati menilai pihaknya akan selali mendukung penuh proses penegakan keadilan restoratif. Karena memberikan kesempatan bagi tahanan untuk mengambil tanggung jawab atas tindakan mereka, memperbaiki kesalahan dan berkontribusi dalam rekonsiliasi dengan korban dan masyarakat.

"Kami berharap proses ini dapat membantu tahanan dalam rehabilitasi dan mengembalikan mereka sebagai anggota masyarakat yang produktif setelah bebas," pintanya.

Dengan pembebasan ketiga tahanan ini, diharapkan dapat memberikan harapan baru dan kesempatan untuk memperbaiki hidup mereka. Penegakan keadilan restoratif menekankan pada perubahan perilaku dan tanggung jawab penuh terhadap tindakan yang dilakukan.

"Sehingga mereka dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab," tandasnya. Kem/Hel/Waw