Tiga Kanwil DJP Jawa Timur Kompak Blokir Ribuan Rekening Para Penunggak Pajak di 10 Bank Besar


Tiga Kanwil DJP Jawa Timur Kompak Blokir Ribuan Rekening Para Penunggak Pajak di 10 Bank Besar JURU SITA - Juru sita pajak negara Kanwil DJP Jatim berfoto bersama usai melaksanakan pemblokiran serentak terhadap 1.182 berkas piutang pajak yang disampaikan ke 10 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang, Kamis (02/05/2024) kemarin.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur melaksanakan pemblokiran rekening penunggak pajak secara serentak sebanyak 1.182 berkas piutang pajak yang disampaikan ke 10 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang, Kamis (02/05/2024).

Kegiatan pemblokiran serentak ini dilakukan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III dan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II sebagai koordinator. Pemblokiran serentak dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum perpajakan dengan optimalisasi tindakan penagihan dalam mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak Tahun 2024 dari realisasi pembayaran piutang pajak.

Kegiatan ini sudah rutin dilaksanakan sejak Tahun 2022 oleh para perwakilan Juru Sita Pajak Negara dari masing - masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Madya di Wilayah Jawa Timur.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin dalam ini menugaskan Kasi Bimbingan Penagihan, Ali Imron dalam keterangan tertulisnya mengatakan pemblokiran rekening serentak dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan Surat Teguran sampai dengan Surat Paksa. Akan tetapi, setelah jatuh tempo pembayaran wajib pajak tetap tidak ada iktikad baik untuk melunasi hutang pajaknya itu.

"Dengan pemblokiran serentak ini, diharapkan dapat memberikan deterrent effect kepada para penunggak pajak dan wajib pajak yang memiliki hutang pajak agar segera melunasinya," ujar Agustin Vita Avantin kepada republikjatim.com, Jumat (03/05/2024).

Vita menegaskan dalam kasus ini, Juru Sita Pajak Negara memiliki kewenangan meminta kepada bank untuk memblokir rekening nasabahnya. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

"Pemblokiran rekening juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar," tandasnya. Ary/Waw