Pakai Visa Kunjungan Wisata Bekerja di Perusahaan, Imigrasi Tanjung Perak Deportasi 4 WNA Taiwan


Pakai Visa Kunjungan Wisata Bekerja di Perusahaan, Imigrasi Tanjung Perak Deportasi 4 WNA Taiwan DEPORTASI - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak kembali mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan melalui Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo, Kamis (25/04/2024).

Surabaya (republikjatim.com) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak kembali mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan. Keempat WNA itu, terbukti melanggar peraturan administrasi Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi mengatakan keempat WNA itu masing-masing berinisial HYC (40), CYJ (56), CCH (65) dan WTH (35). Secara keseluruhan mereka adalah laki laki. Keempatnya dideportasi melalui bandara Internasional Juanda di Sidoarjo.

"Keempat WNA asal Taiwan ini didapati melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Karena itu keempat WNA ini dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian," ujar Verico Sandi kepada republikjatim.com, Kamis (25/04/2024).

Verico menceritakan keempat WNA itu diamankan oleh tim pengawasan dari Kanim Perak, Jumat (19/04/2024) kemarin. Mereka berada di salah satu perusahaan di Kota Surabaya.

"Hasil pemeriksaan Imigrasi, keempat WNA Taiwan itu masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan yang hanya diperkenankan untuk tujuan berwisata," tegasnya.

Berdasarkan peraturan, untuk bekerja di wilayah Indonesia, WNA diwajibkan mengantongi izin tinggal terbatas untuk bekerja yang berlaku selama 6 bulan (180 hari), 1 tahun atau 2 tahun. Izin tinggal itu dapat diperpanjang saat masa berlakunya habis.

"Kami akan menindak tegas setiap WNA pelanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tidak hanya itu, perusahaan - perusahaan yang masih memperkerjakan WNA yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya juga akan kami tindak tegas," jelas Verico.

Sementara pendeportasian yang dilakukan pada pagi hari ini dipimpin langsung Kasi Inteldakim Kanim Tanjung Perak, Arief Satriawan. Hel/Waw